Kasus PT TAS Dilimpahkan ke Polres Musi Rawas, Dr. Sambas Desak Usut Dugaan Kebun Sawit Ilegal Tanpa HGU

Update465 Dilihat

MUSI RAWAS, SUMSEL – Penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tani Andalas Sejahtera (TAS) memasuki babak baru. Laporan polisi yang sebelumnya bergulir di Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel), kini resmi dilimpahkan perkaranya ke Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas untuk penanganan lebih lanjut.

​Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dr. Sambas, S.IP., S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Masyarakat sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TUNTAS, saat memberikan keterangan pers kepada awak media pada Rabu (15/07/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga menunjukkan sejumlah data pendukung sebagai bukti kuat atas laporan mereka.

​”Perkara PT TAS yang berlokasi di Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas ini sudah dilimpahkan dari Polda Sumsel ke Polres Musi Rawas. Kami sangat berharap dan mendesak agar penyidik Polres Musi Rawas segera menindaklanjuti proses hukumnya secara cepat, transparan, dan berkeadilan,” tegas Dr. Sambas di hadapan para wartawan.

​Lebih lanjut, praktisi hukum senior ini membeberkan fakta krusial terkait legalitas perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil kroscek dan data pendukung yang mereka miliki, perkebunan kelapa sawit PT TAS diduga kuat tidak terdaftar memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas.

​Ketiadaan izin HGU ini, menurut Dr. Sambas, menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas operasional perkebunan skala besar yang dilakukan perusahaan tersebut berjalan secara ilegal. Dampaknya tidak hanya memicu konflik lahan kronis dengan warga setempat, tetapi juga berpotensi besar merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan pendapatan daerah.

​”Jika aktivitas perkebunan berjalan tanpa HGU yang resmi dari BPN, maka patut diduga kegiatan mereka itu ilegal. Ini jelas-jelas merugikan negara dan merampas hak-hak masyarakat lokal di Kecamatan Lakitan,” cecar Dr. Sambas.

​Menutup keterangannya, Ketua LSM TUNTAS ini menegaskan pihaknya akan mengawal ketat jalannya penyidikan pasca-pelimpahan berkas di tingkat Polres Musi Rawas. Ia percaya bahwa aparat penegak hukum setempat mampu bertindak profesional demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat Musi Rawas.

​Liputan/Penulis: Binsar Siadari