Sekda Musi Rawas Pimpin Rapat Pembahasan TPP ASN Tahun 2026

Uncategorized27 Dilihat

KABUPATEN MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H. Ali Sadikin, memimpin rapat pembahasan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja Setda Kabupaten Musi Rawas, Selasa (29/09/2026)// media nasional tuntas MNT TV//

Pembahasan TPP menjadi bagian penting dalam penyiapan kebijakan pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk Tahun Anggaran 2026, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam rapat tersebut, pembahasan diarahkan untuk memastikan pemberian TPP kepada ASN dapat dilaksanakan secara tertib, objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara regulasi, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN di daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian TPP juga dapat didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

Sementara itu, untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Melalui rapat tersebut, Pemkab Musi Rawas diharapkan dapat menyusun kebijakan TPP Tahun 2026 secara terukur dan sesuai kemampuan fiskal daerah, sekaligus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Erwin)