Proses sidang terkait pelanggaran ke disiplinan asn atas nama F.N.S.stp. menunggu spt

Update143 Dilihat

Dengan terjadinya pelanggaran kedisiplinan pegawai negri sipil, yang diatur dalam PP peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2001.

Yang diresmikan tanggal 31 Agustus 2021.
Maka inisial .F.N S.stp
Nip.199111142014061001
Tempat tanggal lahir. Bengkulu 14 November 1991
Golonga.111/b
Jabatan.Analisis tata laksana.
Unit kerja, Bagian organisasi sekretariat daerah.(ORTALA)
Pemda rejang lebong.
Telah menabrak peraturan pemerintah tersebut di atas hingga sampai pada hari ini inisial tersebut di atas tidak juga masuk kantor.

Pada tanggal 9 Juli 2026 awak media MNT.TV. sengaja berkunjung ke kantor bksdm Kabupaten Rejang Lebong untuk menanyakan perihal kapan dilaksanakan sidang terkait pelanggaran uu pemerintah. Masalah kedisiplinan pegawai negeri sipil. Oleh oknum dengan inisial F.N. S.stp.
Dengan tegas kepala BK SDM menjawab, menunggu SPT (Surat Perintah Tugas) dari atasan ujar Erwan Suganda kepada awak media.

Sementara itu beberapa waktu yang berlalu pihak media juga telah berkunjung kepada inspektur inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Erik.r menjelaskan.
Bahwa pihak kita sudah berkirim surat kepada BKD SDM Kabupaten Rejang Lebong juga sudah berkirim surat kepada sekda Rejang Lebong.
Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Hal ini jangan sampai ada pembiaran atas kasus yang menimpa kepada inisial ASN atas nama inisial F.N.S.Stp.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hingga pada saat ini pihak pemda Rejang Lebong belum mengumumkan hukuman apa yang diberlakukan kepada inisial FN. s.stp. yang telah menabrak undang-undang kedisiplinan pegawai negeri sipil, yang ditetapkan undang-undang nomor 94 tahun 2021. Masyarakat Rejang Lebong menyoroti bahwa ada kelalaian dari pihak-pihak yang berwenang atas kasus yang yang ditabrak oleh inisial FN. S.stp.tersebut.

Secara hitungan vertikal bahwasanya inisial FN ini sudah tidak masuk ke kantor sejak bulan Maret hingga bulan Juni 2026.
Untuk itu agar nama baik ASN yang telah bekerja secara baik dan profesional, dan demi menjaga nama baik serta peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepada pejabat yang berwenang untuk segera melaksanakan, serta mengumumkan kepada masyarakat hasil akhir dari kasus tersebut bagi pelanggarnya.

Dengan harapan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak pandang bulu, bagi setiap ASN yang melanggar peraturan undang-undang kedisiplinan pegawai negeri sipil yang ditetapkan dengan undang-undang nomor 94 tahun 2021.
Maka pemerintah Rejang Lebong akan melaksanakan hukuman hingga hukuman paling berat yaitu pemecatan.

Reporter mnt TV

Iskandar