Oknum Pangulu di Dolok Silau Diduga Rambah Hutan Register, Warga Keluhkan Lambatnya Penanganan Polisi

Update121 Dilihat

SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA – MEDIA NUSANTARA TV |

Dugaan praktik perambahan hutan kawasan (Register) kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Kali ini, seorang oknum Pangulu (Kepala Desa) di Nagori Togur, Kecamatan Dolok Silau, diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembersihan lahan secara ilegal di area lindung tersebut.

​Meski laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian, warga menyayangkan belum adanya tindakan tegas terhadap pelaku yang bersangkutan.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perambahan ini disinyalir telah berlangsung tanpa izin resmi dari instansi terkait. Perusakan kawasan hutan register ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat akan dampak lingkungan, mulai dari ancaman longsor hingga hilangnya fungsi resapan air.

​Warga Nagori Togur diketahui telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini ke Polres Simalungun. Namun, hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkesan jalan di tempat.

​Salah seorang sumber dari kalangan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respon penegak hukum. Menurutnya, sejauh ini belum ada tanda-tanda pemanggilan pemeriksaan terhadap oknum Pangulu tersebut.

​”Kami sudah melapor ke Polres Simalungun, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Pangulu yang bersangkutan bahkan belum dipanggil untuk diperiksa. Kami khawatir jika dibiarkan, hutan kita akan habis dibabat,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

​Hingga saat ini, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pangulu Nagori Togur terkait tudingan perambahan hutan tersebut. Di sisi lain, pihak Polres Simalungun juga belum memberikan keterangan resmi mengenai sejauh mana progres penyelidikan atas laporan masyarakat ini.

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tindakan perambahan hutan secara ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

​Masyarakat berharap agar Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun memberikan atensi khusus pada kasus ini, guna menjaga kelestarian hutan register dan membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Penulis : Binsar Siadari