Tabrak PP No. 94 Tahun 2021, Oknum PNS Rejang Lebong Berinisial FN Diduga 3 Bulan Bolos Kerja

Update235 Dilihat

REJANG LEBONG-MNTV | Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan tajam secara nasional. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga kuat telah “menabrak” aturan kedisiplinan secara berat. Oknum tersebut diketahui sudah tidak aktif masuk kerja selama kurang lebih tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

​Berdasarkan salinan undang-undang terkait pelanggaran kedisiplinan PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 (ditetapkan pada 31 Agustus 2021), pelanggaran disiplin terbagi menjadi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat. Sanksi bagi pelanggaran ini tidak main-main, mulai dari pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan, hingga sanksi terberat berupa pemecatan.

​Profil Oknum PNS yang Diduga Melanggar Disiplin

​Berdasarkan data resmi yang dihimpun, berikut adalah identitas oknum PNS tersebut:

  • Inisial: FN, S.STP
  • NIP: 19911114 201406 1 001
  • Tempat, Tanggal Lahir: Bengkulu, 14 November 1991
  • Jenis Kelamin / Agama: Laki-laki / Islam
  • Pangkat/Golongan: III/b
  • Jabatan: Analis Tata Laksana
  • Unit Kerja: Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Ortala) Pemda Rejang Lebong

​Kronologi dan Hasil Penelusuran Media

​Berdasarkan hasil penelusuran awak media Mnt.TV, oknum PNS berinisial FN ini diperkirakan sudah tidak aktif sama sekali masuk kerja sejak akhir bulan Maret—atau tepatnya sehabis libur Lebaran Idul Fitri sekitar tiga bulan yang lalu—hingga berita ini ditayangkan.

​Untuk keberimbangan informasi, awak media melakukan konfirmasi langsung pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 09.45 WIB kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Ortala), Tommy, S.E. Di ruang kerjanya, Tommy membenarkan kabar miring tersebut.

​”Bahwa benar, seorang PNS berinisial FN tersebut tidak pernah masuk kerja lagi mulai akhir bulan tiga atau sehabis Lebaran. Tidak pernah ngantor lagi tanpa keterangan yang jelas serta sangat sulit untuk dihubungi. Bahkan saya sampai mau memblokir nomor HP-nya,” ujar Tommy kepada awak media.

​Tommy menambahkan bahwa pihaknya telah berusaha menghubungi FN berkali-kali, namun nomor telepon yang bersangkutan tetap tidak diaktifkan atau tidak diangkat. Sebagai langkah tegas, pihak kedinasan akhirnya telah menarik fasilitas kendaraan bermotor dinas yang kini diamankan di bagian Aset Ortala.

​Di akhir konfirmasi, Kabag Ortala sempat berharap agar informasi ini tidak dinaikkan menjadi berita demi menjaga moral para pegawai yang lain. Namun, Mnt.TV memandang dari sudut pandang berbeda. Sanksi ataupun publikasi hukuman bagi PNS yang nakal merupakan cambuk penting bagi pegawai lain agar tidak melanggar disiplin, sehingga tercipta aparatur yang profesional dan menjunjung tinggi UUD 1945.

​Dugaan Pembiaran dan Respons BKPSDM

​Mengingat absensi FN sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, muncul pertanyaan di tengah publik: Apakah ada unsur pembiaran dari atasan atau kelalaian dalam mengambil kebijakan? Sesuai aturan, oknum PNS nakal seperti ini perlu diperingatkan, disarankan, dan dipanggil secara tertulis melalui kedinasan oleh atasan yang berwenang.

​Pada hari yang sama, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 10.50 WIB, awak media Mnt.TV mendatangi Kepala BKPSDM Pemda Rejang Lebong, Erwan Suganda, di ruang kerjanya.

​Erwan menjelaskan bahwa pihak BKPSDM memang telah menerima surat tembusan dari Kabag Ortala terkait masalah ini. Kendati demikian, ia mengaku lupa tanggal pasti masuknya surat teguran tersebut saat ditanyakan oleh media.

​”Namun kami sudah tahu (kasusnya) dan telah diupayakan Waskat (Pengawasan Melekat). Surat Teguran 1 dan Teguran 2 juga sudah dilayangkan,” ujar Erwan Suganda sembari menutup sesi konfirmasi.

​Publik kini menunggu ketegasan dari Pemda Rejang Lebong untuk mengambil tindakan hukum disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan pemerintahan.

(Iskandar)