Media Konfirmasi Pengelolaan Dana BOS di SDN Suka Jaya, Kepsek Enggan Beri Penjelasan dan Larang Pengambilan Foto Gedung

Uncategorized7 Dilihat

MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — Tim media melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Suka Jaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 09.10 WIB.

Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul informasi mengenai kondisi sarana dan prasarana sekolah serta pengelolaan Dana BOS, mengingat berdasarkan informasi yang diperoleh media, jumlah peserta didik di SDN Suka Jaya tercatat sekitar 115 siswa,

Dalam pantauan media di lapangan, kondisi bangunan dan fasilitas sekolah menjadi salah satu hal yang hendak dikonfirmasi kepada pihak sekolah, termasuk mengenai pemanfaatan anggaran Dana BOS selama Sawal menjabat sebagai Kepala Sekolah, yang menurut informasi telah berlangsung sekitar sembilan tahun.

Namun, saat awak media hendak melakukan konfirmasi sekaligus mengambil dokumentasi berupa foto bagian gedung sekolah sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik, pihak Kepala Sekolah disebut tidak mengizinkan pengambilan foto gedung sekolah.

 

Sikap tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media mengenai alasan pihak sekolah tidak memberikan kesempatan untuk melakukan dokumentasi terhadap fasilitas sekolah yang merupakan sarana pendidikan dan berkaitan dengan kepentingan publik.

Perlu ditegaskan, larangan pengambilan foto tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran atau penyimpangan Dana BOS. Media masih memerlukan penjelasan resmi dari Kepala Sekolah maupun pihak terkait untuk mengetahui alasan sebenarnya.

Sebagai lembaga pendidikan yang menggunakan anggaran negara, pengelolaan Dana BOS dituntut dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi mengenai pengelolaan Dana BOSP/BOS antara lain mengatur tata kelola penggunaan dana operasional satuan pendidikan. �

Repositori Kemendikdasmen

Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers serta memberikan hak kepada pers untuk mencari,

 

memperoleh dan menyebarluaskan informasi. UU Pers juga menempatkan pers sebagai media informasi dan kontrol sosial serta mewajibkan pemberitaan dilakukan dengan informasi yang tepat, akurat dan benar. �

Dewan Pers

Dewan Pers pada Juli 2026 juga mengingatkan bahwa penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Pers, sekaligus menegaskan pentingnya kerja jurnalistik yang profesional dan mengedepankan kepentingan masyarakat untuk mengetahui informasi publik. �

Dewan Pers

Atas kejadian tersebut, media masih memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SDN Suka Jaya,pak sawal spd,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai:

Jumlah siswa SDN Suka Jaya yang menjadi dasar pengalokasian Dana BOS;

Besaran Dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun;

Realisasi dan penggunaan Dana BOS selama kepemimpinan Kepala Sekolah Sawal spd,

Kondisi sarana dan prasarana sekolah;

Alasan pihak sekolah tidak memperbolehkan awak media mengambil dokumentasi gedung sekolah saat melakukan konfirmasi.

Media akan terus melakukan konfirmasi

 

berimbang dan pendalaman informasi berdasarkan dokumen serta keterangan pihak terkait, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

(Erwin)