Masyarakat desa pungguk lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong sesalkan hasil audit investigasi inspektorat

Update62 Dilihat

Rejang Lebong – Berawal dari laporan masyarakat desa pungguk lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong terkait perihal pembangunan jalan bukit basah dan bumdes pada tahun 2015 hingga 2019, kepada pihak kejaksaan negeri Rejang Lebong. Selanjutnya kejaksaan negeri Rejang Lebong melaksanakan serta mendalami laporan warga desa pungguk lalang tersebut, setelah pendalaman dan penelusuran investigasi ke lapangan telah selesai, maka pihak kejaksaan menindaklanjuti kasus tersebut kepada pihak inspektorat Rejang Lebong melalui surat resmi.

Dan maka dari itu inspektorat Rejang Lebong berhak mengevaluasi serta mengaudit laporan yang dilakukan oleh masyarakat desa pungguk lalang kepada pihak kejaksaan tersebut.
Setelah beriringan waktu maka inspektorat Rejang Lebong melaksanakan tugas seperti memeriksa serta memanggil para terlapor dan mengaudit fisik ke lapangan, hal itu sudah dilakukan oleh pihak inspektorat Kabupaten Rejang Lebong. Melalui irban investigasi.Hal itu merupakan audit awal dari inspektorat Rejang Lebong.

Namun masyarakat desa pungguk lalang, merasa kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh pihak inspektorat terhadap laporan tersebut, yang mana awak media MNT.TV. pada tanggal 9 Juli 2026 berkunjung ke kantor kejaksaan untuk menanyakan perihal laporan masyarakat desa pungguk lalang tersebut,
Sesuai dengan aturan yang berlaku maka pihak media pamit izin untuk menghadap kepada kasih Intel kejaksaan negeri Rejang Lebong Hendra Mubarok.
Dengan pelayanan yang maksimal serta dengan ramah tamah pihak kejaksaan mulai dari satpam hingga resepsionis mengajukan untuk segera bertemu dengan kasih Intel kejaksaan Rejang Lebong.

Ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya dari media MNT.TV. mengucapkan kepada semua personil di kejaksaan negeri Rejang Lebong yang telah menyambut baik kehadiran kami.
(Media online mnt.TV.)
Lalu di dalam ruangan kasih Intel Hendra Mubarok menjelaskan, kepada awak media;
Bahwasanya memang benar surat dari inspektorat Kabupaten Rejang Lebong sudah kami terima.
Dan tidak ada temuan yang baru, melainkan ada temuan ketika audit investigasi inspektorat di masa lampau yaitu soal pajak. Dan pajak itu sudah dibayar lunas oleh pihak pemerintah desa di masa lalu, serta melampirkan juga rekening koran.Yang berjumlah Rp.9.000.000.00 .

Yang menjadi pertanyaan masyarakat desa pungguk lalang kenapa tidak ada temuan yang baru terkait soal pembangunan jalan menuju bukit basah serta bumdes pada tahun 2015 hingga tahun 2019. Dan kenapa itu terjadi?

Ketika awak media mnt.TV.pada tanggal 13 Juli 2026, klarifikasihkan terkait soal angka / nominal kerugian negara maka,irban ingfestigasi ,di ruang kerja nya,Yunus menjelaskan,Bahwasanya, ini adalah tahapan kerja kami di inspektorat merupakan tahap awal penyelidikan, maka dari itu untuk soal nominal kita belum bisa sebutkan, berapa kerugian negara serta cara merugikan negara itu seperti apa,?
Hal itu harus kita tindak lanjuti melalui tim ahli yang seyogyanya merupakan wewenang kejaksaan.
Sehingga pihak kejaksaan lah yang berwenang untuk mengaudit kerugian negara serta menurunkan tim ahli dalam melaksanakan investigasi ke lapangan,ujar yunus kepada awak media.
Sementara di sisi lain bahwasanya proses pembangunan pembuatan pembukaan badan jalan serta lapen desa pungguk lalang dan bumdes pada tahun 2015-2019, belum pernah dilaporkan oleh masyarakat sebelum nya.

Laporan ini merupakan laporan pertama kalinya kepada pihak aparat penegak hukum kejaksaan negeri Kabupaten Rejang Lebong.
Mengapa yang dilaporkan inspektorat Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak kejaksaan negeri Rejang Lebong adalah hasil audit inspektorat pada masa lampau bukan laporan yang ada pada tahun 2026 ini. Sedangkan pihak inspektorat sudah melakukan serta melaksanakan tugas seperti pemanggilan terlapor, cek audit fisik, turun ke lapangan. Semuanya sudah dilakukan oleh pihak inspektorat Kabupaten Rejang Lebong terhadap kasus yang lagi berproses. Lalu apa alasan pihak inspektorat melaporkan kasus di masa lampau itu,?
Kenapa belum ada nya temuan,angka kerugian negara.

Reporter mnt.TV.

Iskandar.