Mangkir Kerja Hampir 9 Bulan, Oknum ASN Rejang Lebong Inisial F.N. Terancam PTDH dan Pemutusan Gaji

Uncategorized123 Dilihat

REJANG LEBONG, MNTV — Pepatah kuno “apa yang ditanam, itu yang dipetik” kini dialami oleh salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong berinisial F.N., S.STP. Oknum pegawai tersebut diduga kuat melanggar aturan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas selama kurang lebih 9 bulan hingga berita ini ditayangkan.

​Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Asisten III Pemda Rejang Lebong, Eva Mardiana, S.IP., M.Si., Sekda Rejang Lebong, Iwan Badar (Iwan Sumantri), telah menandatangani surat pemutusan/pemberhentian gaji atas nama ASN berinisial F.N. tersebut.

​”Selanjutnya akan dilaksanakan sidang PTDH untuk penjatuhan hukuman tingkat berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Eva Mardiana saat ditemui oleh awak media MNTV serta beberapa media lain, termasuk Pimpinan Redaksi media beo.co.id, Gafar Ayub Depati Intan, di ruang kerjanya.

​Dalam kesempatan tersebut, Eva menyarankan awak media untuk mengonfirmasi teknis pemutusan gaji lebih lanjut ke Bidang Keuangan Pemda Rejang Lebong. Namun, penandatanganan surat pemutusan gaji oleh Sekda dinilai sebagai langkah positif pemerintah daerah dalam menegakkan kedisiplinan ASN. Saat ini, proses administratif tinggal menunggu rapat terakhir Pejabat Eksekutif Pemda Rejang Lebong untuk mengambil keputusan resmi terkait penjatuhan sanksi tingkat berat (PTDH) tersebut.

​Di sisi lain, publik mempertanyakan lamanya penanganan kasus ini yang memakan waktu hingga kurang lebih 9 bulan hingga penjatuhan sanksi tegas dilaksanakan.

​Guna menjaga perimbangan berita (hak jawab), awak media MNTV telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pjs. Bupati Rejang Lebong, H. Herry, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui karena agenda rapat dan dinas luar kota. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Sekda Rejang Lebong, Iwan Sumantri (Iwan Badar), beberapa hari sebelumnya juga belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan.

​Laporan oleh: Iskandar (Reporter MNTV)