Wabup Suprayitno Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2026

Uncategorized15 Dilihat

 

MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026.Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rabu (9/9/2026)

Kehadiran Wakil Bupati H. Suprayitno dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama DPRD.Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD merupakan salah satu tahapan dalam proses penganggaran daerah.

Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur berbagai tahapan pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyusunan, penetapan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyampaikan dokumen perubahan APBD untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.Pembahasan perubahan APBD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendukung pelaksanaan program pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

Dengan demikian, proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Erwin