KABUPATEN MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat lanjutan terkait penyelenggaraan dan pedoman pemberangkatan calon jamaah umrah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Mantab Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, H. Ali Sadikin.Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam mematangkan berbagai persiapan pemberangkatan calon jamaah umrah, sehingga seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan secara terencana, tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan, pemerintah daerah melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait penyelenggaraan serta pedoman pemberangkatan calon jamaah umrah. Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses administrasi maupun teknis dapat dipersiapkan dengan baik sebelum pelaksanaan pemberangkatan.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas juga menekankan pentingnya koordinasi antar pihak terkait agar pelayanan kepada calon jamaah dapat diberikan secara optimal, sekaligus memastikan setiap tahapan pelaksanaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan ibadah umrah pada prinsipnya merupakan bagian dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur antara lain aspek penyelenggaraan, pembinaan, pelayanan, pelindungan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.Melalui rapat lanjutan tersebut, Pemkab Musi Rawas berharap seluruh persiapan pemberangkatan calon jamaah umrah Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik, sehingga para jamaah nantinya memperoleh pelayanan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Erwin


