​Sertifikat Tanah Hilang 23 Tahun, Deddy Mochtar Gugat BNI dan BPN Lubuklinggau Berlanjut Mediasi di PN Lubuklinggau

Hukum, Update252 Dilihat

LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN – medianusantaratv.com||

Perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait hilangnya sertipikat hak milik atas nama Deddy Rochaka Wijaya Mochtar selama 23 tahun akhirnya berlanjut ke sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Lubuklinggau. Sertipikat ini raib setelah agunan pinjaman dilunasi pada tahun 2002.

​Sidang mediasi pertama yang dipimpin oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Kelas 1A Lubuklinggau berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Perkara dengan nomor 32/Pdt.G/2025/PN Llg ini diajukan oleh Deddy Mochtar melalui tim kuasa hukumnya, Adv. Dr. A. Bukhori, S.H, M.H., Adv. Hendrian, S.H, C.Me., dan Adv. Wike Julita Sari, S.H., M.H., karena sertipikat tanahnya tidak kunjung dikembalikan oleh pihak bank.

​Adapun pihak yang digugat sebagai tergugat I adalah PT BNI Cabang Kota Lubuklinggau dan tergugat II adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau (BPN).

​Sertifikat hak milik bernomor 303 tersebut terbit sejak 27 September 1982 dan memiliki luas 7.098 meter persegi. Tanah tersebut berlokasi sangat strategis di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Cemekeh, Kota Lubuklinggau, dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

​Menurut kronologi yang disampaikan oleh kuasa hukum, pada awalnya Deddy Mochtar mengagunkan sertipikat tersebut ke BRI Cabang Lubuklinggau pada tahun 1988 dan sudah dilunasi. Sertipikat kemudian dikembalikan dengan baik.

​Selanjutnya, pada tahun 1995, Deddy kembali mengagunkan sertipikatnya ke PT BNI Cabang Lubuklinggau. Pinjaman ini dilunasi pada tahun 2002 dan sertipikat sudah diroya pada 27 November 2002. Namun, setelah pelunasan dan roya, sertipikat asli milik Deddy Mochtar tidak pernah diserahkan oleh pihak BNI.

​Akibat dugaan kelalaian dan ketidakcermatan administrasi ini, sertipikat tersebut dinyatakan hilang selama kurun waktu 23 tahun (sejak 2002 hingga 2025), sehingga merugikan penggugat.

​Dalam gugatannya, Deddy Rochaka Wijaya Mochtar menuntut kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 46 miliar, dengan perhitungan kerugian Rp 2 miliar per tahun selama 23 tahun.

​Usai sidang mediasi pertama, kuasa hukum penggugat, Dr. A. Bukhori, menjelaskan bahwa sidang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, penggugat sendiri, serta perwakilan dari PT BNI Cabang Lubuklinggau dan Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.

​”Kami berharap hakim mediator dapat membantu agar kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami bisa dikabulkan oleh pihak BNI. Kami juga meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau dapat segera menerbitkan sertipikat pengganti,” ujar Dr. Bukhori.

​Di tempat yang sama, Deddy Mochtar menekankan bahwa permasalahan ini bukanlah masalah personal dengan oknum di BNI atau BPN, melainkan masalah kelalaian administrasi. Ia juga memberikan pernyataan tegas kepada media, “Saya tidak punya masalah dengan mereka. Keduanya adalah mitra bisnis dan kerja saya. Tapi coba bayangkan jika kejadian serupa menimpa Anda, apa yang akan Anda lakukan?” ucapnya.

​Sidang mediasi kedua dijadwalkan kembali pada Kamis, 4 September 2025.

(Binsar Siadari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *