Rokok Ilegal “Humer dan Marbol” marak di Nagekeo,Warga Desak Bea Cukai Harus Tindak Tegas

Update437 Dilihat

NAGEKEO – MNTV |

Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rokok tanpa pita cukai bermerek “Humer dan Marbol” beredar luas di pusat kota hingga ke pelosok desa dan dijual secara terang-terangan di sejumlah, memicuh keresahan warga serta desakan agar pemeritah dan pimpinan Bea Cukai Labuan Bajo segera menindak tegas.

Warga menilai penindakan dari Bea Cukai Labuan Bajo berjalan lamban, sehingga adanya kecurigaan yang membiarkan terhadap aktivitas ilegal ini. Sejumlah pihak pun akan menyurati dan meminta Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Bea Cukai Labuan Bajo.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan MNTV.com, rokok ilegal Humer dan Marbol dijual dengan harga berkisar Rp.15.000 hingga Rp.20.000 per bungkus. Beberapa kios di rest area Aegela memajang rokok tersebut secara terbuka, sementara rokok ilegal lainnya menyimpan dan hanya mengeluarkan ketika ada permintaan dari pelanggan.

Seorang pemilik kios di Desa Bidoa yang tidak mau namanya di sebut mengatakan bahwa pasokan rokok tersebut di duga berasal Ende, mereka menjual mengunakan mobil pick up box putih.

Ia juga menyebut sosok berinisial J sebagai pihak yang diduga berperan dalam distribusi rokok ilegal tersebut. “Ada agennya,”ujarnya singkat kepada MNTV.com Sabtu (10/01/2026).

Rokok ilegal ini menjadi penyumbang besar kebocoran pendapatan negara karena, cukai yang digunakan tidak sesuai atau bahkan palsu. Ini jelas-jelas pelanggaran hukum.

Penulusuran distribusi rokok ilegal harus dimulai dari tingkat pengecer kecil hingga ke jaringan pemasok. Jangan hanya berhenti terhadap pedagang kecil di pasar, harus telusuri juga sampai ke jalur masuk barang ke Kabupaten Nagekeo. Kalau hanya pedagang kecil yang ditindak, itu tidak adil dan tidak menyelesaikan akar permasalahannya.

Warga berharap pemerintah daerah Nagekeo, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas jaringan distribusi rokok ilegal Humer dan Marbol. Dan pimpinan Bea Cukai Labuan Bajo harus dievaluasi sehingga lebih menguat dalam melakukan operasi rokok ilegal.

Selain itu, kami sebagai masyarakat Nagekeo mendesak pihak Bea Cukai Labuan Bajo dan aparat penegak hukum segera lakukan operasi rokok ilegal di kabupaten Nagekeo yang secara terbuka memajang di kios-kios pusat kota mbay hingga ke pelosok desa.*** (Stef)

News Feed