Rejang Lebong, Bengkulu – MNTV |
Proyek Peningkatan Sistem Drainase Kelurahan Talang Rimbo Baru senilai Rp1,67 miliar yang dikerjakan CV Panca Utama Konstruksi diduga bermasalah serius dan mengarah pada status kontrak kritis. Pasalnya, proyek yang seharusnya selesai total pada 29 Desember 2025, hingga Senin, 5 Januari 2026, masih terlihat dikerjakan di lapangan.
Pantauan langsung tim media di lokasi Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Curup Tengah, sekitar pukul 09.30 WIB, menunjukkan para pekerja masih beraktivitas seperti proyek normal. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana pengawasan proyek senilai miliaran rupiah ini?
Padahal proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan 75 hari kalender, dimulai sejak 15 Oktober 2025, dengan sumber dana APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025. Keterlambatan ini dinilai tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah dan menyengsarakan masyarakat pengguna jalan.
DIDUGA TANPA KONSULTAN PENGAWAS
Yang lebih mengkhawatirkan, proyek ini diduga tidak menggunakan konsultan pengawas, padahal peran pengawas sangat vital untuk memastikan mutu, volume, dan ketepatan waktu pekerjaan. Jika dugaan ini benar, maka proyek ini patut diduga cacat dalam pengendalian teknis dan administrasi.
Sejumlah aktivis yang turun ke lapangan menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius, baik dari pihak kontraktor maupun dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jajaran teknis di Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong.
“Kalau proyek sudah lewat kontrak tapi masih dikerjakan, itu bukan hal sepele. Ini indikasi kuat kontrak kritis. PPK wajib bertindak, bukan diam,” tegas salah satu aktivis.
DENDA BERJALAN, PEMUTUSAN KONTRAK MENGINTAI
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, kontraktor wajib dikenakan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak. Dengan nilai proyek mencapai Rp1,67 miliar, setiap hari keterlambatan berarti uang negara terus terkuras.
Lebih jauh, apabila kontraktor dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, maka pemutusan kontrak secara sepihak sangat dimungkinkan. Bahkan, kontraktor dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah lainnya.
Dalam kondisi kontrak kritis, PPK seharusnya:
Mengeluarkan surat peringatan
Menggelar Show Cause Meeting (SCM)
Menetapkan target percepatan kerja
Menjatuhkan sanksi tegas bila target gagal dicapai
Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka ke publik.
PPK & KONTRAKTOR MEMILIH DIAM
Ironisnya, sampai berita ini diterbitkan, CV Panca Utama Konstruksi maupun PPK/PPTK Dinas PUPR Rejang Lebong belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek.
Masyarakat kini menunggu ketegasan pemerintah daerah, apakah berani menegakkan aturan atau justru membiarkan proyek bermasalah ini berlalu tanpa sanksi.
Jika tidak ditangani serius, proyek drainase yang seharusnya mengatasi genangan dan meningkatkan kenyamanan warga ini justru berpotensi menjadi contoh buruk pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Rejang Lebong
Saat di konfirmasi awak media,kepada kontraktor dan ppk,tanggal 13 janyari melalui via telp,mereka lebih memili diam.
Reporter : Iskandar.












