Kejagung Sita Rumah Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah

Update30 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang terafiliasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid (MRC). Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan bangunan mewah yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang tercatat atas nama anak Riza Chalid berinisial KIR (Kanesa Ilona Riza).

​Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode tahun 2012 hingga 2023.

​Aset yang disita ini nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan TPPU. Kasus korupsi yang menjerat Riza Chalid dan beberapa pihak lainnya ini diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai nilai yang fantastis.

​Penyitaan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memburu dan memulihkan aset hasil kejahatan korupsi, termasuk yang disamarkan melalui pihak-pihak terafiliasi.

(*)