REJANG LEBONG, BENGKULU – MNTV |
Proyek bergengsi rekonstruksi Jalan Sukowati di Kabupaten Rejang Lebong yang dikerjakan oleh CV. Putri Cahyani akhirnya rampung 100%. Namun, kendati pekerjaan telah selesai, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan belum melakukan pembayaran kepada pihak kontraktor.
Sebelumnya, proyek bernilai miliaran rupiah ini sempat menuai kecaman keras dari masyarakat pengguna Jalan Sukowati—area pusat perkantoran—karena hasil pekerjaan awal dinilai “tidak layak,” menyerupai tambal sulam dan bergelombang.
Dua Kali Teguran dan Perbaikan Tahap Dua
Kecaman tersebut telah ditindaklanjuti oleh PU PR. Plt. Kepala Dinas PU PR Kabupaten Rejang Lebong, Hr. Eko Tukijan, menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali berkirim surat teguran kepada CV. Putri Cahyani terkait kualitas pekerjaan. Akibatnya, PU PR tidak berani mencairkan dana sesuai persentase pengerjaan.
Menanggapi teguran tersebut, perwakilan CV. Putri Cahyani, Js. Dafit S., didampingi pengawas lapangan, mengonfirmasi kepada awak media MNTV bahwa pihaknya berkomitmen untuk membenahi pekerjaan yang dianggap belum selesai. Perbaikan total (tahap kedua) kemudian dimulai pada tanggal 22 Oktober 2025.
Pembayaran Tertunda Menunggu Inspektorat
Setelah perbaikan selesai sepenuhnya, pada tanggal 4 November 2025, PU PR Rejang Lebong menggelar rapat internal yang turut dihadiri perwakilan dari PPS (Pendamping Proyek Strategis) Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
Usai rapat, Eko Tukijan kembali menegaskan bahwa meskipun pekerjaan rekonstruksi Jalan Sukowati telah mencapai 100%, PU PR tetap menunggu hasil akhir perhitungan dari Inspektorat sebelum melakukan pembayaran.
”Walaupun pekerjaan tersebut sudah 100%, namun pihak kita tetap menunggu hasil akhir perhitungan dari Inspektorat, dan hasil perhitungan itulah yang harus kita bayar,” ujar Eko kepada awak media.
Reporter: Iskandar (MNTV)













