Musirawas, Sumatera Selatan – MEDIA NUSANTARA TV |
Pernyataan keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tuntas terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tani Andalas Sejahtera (PT.TAS). Menurut LSM Tuntas, PT.TAS diduga telah beroperasi selama puluhan tahun di desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, dan Kecamatan Muara Kelingi, Musirawas, tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar secara resmi hingga tahun 2025.
LSM Tuntas mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah berlarut-larut tanpa adanya respons dari pejabat daerah hingga pusat. “Kami sudah krisis kepercayaan. Semua pejabat sampai ke pusat diam,” ujar perwakilan LSM Tuntas. Kondisi ini membuat mereka menaruh harapan besar pada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah tegas. “Harapan hanya kepada Presiden Prabowo untuk bertindak tegas,” tambahnya.
Dugaan Kerugian Negara dan Ketiadaan Hak Plasma
Laporan dari LSM Tuntas juga menyoroti kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik ilegal ini. Tanpa HGU yang jelas, perusahaan tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, masyarakat setempat juga merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak plasma yang seharusnya menjadi bagian dari kemitraan. “Hak plasma untuk masyarakat juga tidak ada,” tegas LSM Tuntas.
Kejadian ini diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi yang terstruktur, yang melibatkan berbagai pihak. LSM Tuntas mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan RI, KPK RI, dan Kapolri untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.
Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa PT.TAS seolah “kebal hukum”. Meskipun telah beroperasi selama puluhan tahun, hingga kini belum ada penjelasan resmi atau tertulis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musirawas mengenai status perizinan perusahaan ini. Hal ini memunculkan spekulasi publik tentang adanya perlindungan atau pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Diharapkan, dengan sorotan media dan desakan publik, pihak-pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.
Penulis/Liputan : Binsar Siadari







