Rejang Lebong, Bengkulu – MNTV |
Pembangunan madrasah di Desa Pahlawan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang merupakan bagian dari program PHTC Provinsi Bengkulu 2, kini menjadi sorotan masyarakat.
Proyek dengan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi Madrasah MAS Baitul Makmur tersebut diduga mengalami sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini memiliki nomor kontrak HK.02.03/PPK PPS/596/11 Agustus 2025 – 11 Desember 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.240.278.640,25 dan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Kontraktor pelaksana proyek adalah PT Burniat Indah Karya, dengan konsultan manajemen konstruksi PT Astadipati Biro Insinyur dan Arsitek serta PT Cipta Wahana Konsultan.
Namun di lapangan, masyarakat menemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis awal. Selain itu, terdapat dugaan lemahnya pengawasan dari pihak perusahaan, khususnya pada pekerjaan pondasi bangunan.
Menurut pengamatan warga, pondasi bangunan diduga tidak menggunakan besi siku pondasi sebagaimana standar konstruksi, melainkan hanya disambung menggunakan bata. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kualitas, kekuatan, dan keamanan bangunan madrasah yang sedang dibangun.
“Jika benar pondasi tidak menggunakan besi sebagaimana mestinya, ini sangat membahayakan. Bangunan pendidikan seharusnya mengutamakan keselamatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Atas temuan tersebut, masyarakat menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, sehingga diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang.
Dasar Hukum dan Aturan yang Diduga Dilanggar
Beberapa regulasi yang relevan dalam kasus ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 60: Penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar teknis.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 27: Pelaksanaan kontrak harus sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Pasal 78: Penyedia dapat dikenakan sanksi apabila terbukti melakukan wanprestasi atau penyimpangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 dan 264 (jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau laporan pekerjaan).
Pasal 359 KUHP (jika kelalaian mengakibatkan bahaya bagi keselamatan umum).
Masyarakat Minta Aparat dan Pihak Terkait Turun Tangan
Masyarakat Desa Pahlawan secara tegas meminta pihak HPH/instansi pengawas terkait serta aparat berwenang untuk turun langsung ke lokasi proyek, melakukan pemeriksaan fisik bangunan, serta memanggil pihak perusahaan yang bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi resmi.
Warga berharap, jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum dan sanksi tegas dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga kualitas pembangunan dan keselamatan pengguna madrasah di masa mendatang.
Laporan warta
KANDAR












