KABUPATEN MUSI RAWAS, MNT TV – Program usaha kuliner ZChicken yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mulai menuai sorotan tajam dari publik.
Program yang awalnya digadang-gadang sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mustahik (penerima zakat) tersebut, dinilai justru lebih menyasar kalangan menengah ke atas. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa masyarakat kecil, yang seharusnya menjadi prioritas utama penerima manfaat zakat, justru terpinggirkan.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan pola pengelolaan usaha ZChicken di lapangan. Isu yang mencuat ke permukaan meliputi standarisasi harga produk, mekanisme pengelolaan, hingga transparansi data para penerima manfaat program.
Komitmen Pemberdayaan Mustahik Dipertanyakan
Menanggapi hal itu, Erwin, selaku Kepala Biro (Kabiro) Media Nasional Tuntas MNT TV wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara, angkat bicara pada Jumat (15/05/2026).
Ia menegaskan bahwa program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat sudah sepatutnya berpihak penuh kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan sokongan usaha.
“Secara prinsip, program pemberdayaan ekonomi Baznas harus mengacu pada pemberdayaan mustahik, penguatan UMKM kecil, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan penerima zakat,” ujar Erwin.
Namun, realita di lapangan justru menyisakan banyak tanda tanya bagi publik. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:
• Harga Produk: Dinilai kurang terjangkau untuk ukuran kantong masyarakat kecil.
• Mekanisme Pengelolaan: Muncul dugaan adanya pola pengelolaan yang lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu ketimbang mustahik itu sendiri.
• Transparansi Data: Belum adanya keterbukaan informasi publik mengenai data resmi penerima manfaat program.
Dampak lain yang juga dikhawatirkan adalah potensi terjadinya gesekan ekonomi di tingkat bawah. Sebagian pelaku UMKM lokal mengaku cemas jika kehadiran usaha berbasis program berskala besar ini justru menciptakan persaingan pasar yang tidak seimbang bagi usaha kecil mandiri di daerah.
Menakar Konsep Modernisasi vs Regulasi Zakat
Meski melayangkan kritik, Erwin menambahkan bahwa masyarakat juga perlu melihat dari sudut pandang konsep program yang diusung. Ada kemungkinan Baznas menerapkan sistem franchise (waralaba) sosial modern agar para penerima bantuan dapat meningkatkan kelas usahanya dan mengalami eskalasi ekonomi.
“Yang paling penting adalah memastikan apakah dana zakat digunakan tepat sasaran atau tidak. Karena penggunaan dana zakat harus sesuai ketentuan syariah dan regulasi pengelolaan zakat,” tegasnya.
Secara legalitas, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam UU tersebut ditekankan bahwa pendayagunaan zakat wajib diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan.
Jika terdapat indikasi program tidak berjalan sesuai dengan khitah dan tujuan awal, Erwin mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk meminta keterbukaan informasi dan melakukan pengawasan publik. Upaya pengawasan tersebut dapat ditempuh melalui desakan transparansi data penerima manfaat, audit penggunaan anggaran, hingga penyampaian aspirasi resmi kepada DPRD, Inspektorat, maupun kanal pengaduan resmi milik Baznas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan ataupun konfirmasi resmi dari pihak Baznas setempat terkait sorotan dan kritik yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
(Red)







