LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN – MNTV |
Belum genap sehari diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan pada Jumat (8/2/2026), pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kini diterpa isu sengketa lahan serius.
Pihak Koperasi Bukit Sulap menyatakan keberatan dan berencana melayangkan gugatan hukum terkait legalitas lahan yang digunakan untuk bangunan tersebut.
Klaim Kepemilikan Sejak 1989


Keterangan ini disampaikan langsung oleh salah satu pengurus Koperasi Bukit Sulap berinisial ‘K’. Saat dihubungi melalui sambungan seluler di kediamannya hari ini, ‘K’ menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah merupakan milik koperasi.
”Lahan tersebut dibeli dari pemilik asalnya berinisial ‘SI’ atas nama Koperasi Bukit Sulap pada tahun 1989. Kami memegang dokumen asli Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti otentik kepemilikan,” ujar ‘K’ kepada awak Media Nasional Tuntas (MNT).
Langkah Hukum Terhadap Pihak Terkait
Menurut ‘K’, pihaknya merasa dirugikan karena di atas lahan tersebut sebelumnya sudah berdiri bangunan gedung milik koperasi sebelum proyek rumah dinas tersebut dikerjakan.
Atas dasar itu, Koperasi Bukit Sulap dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum dengan menggugat seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung tersebut.
”Dalam waktu dekat kami akan menggugat para pihak terkait. Sangat disayangkan pembangunan dilakukan di atas lahan yang jelas-jelas milik kami dan sebelumnya sudah ada bangunan koperasi di sana,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau maupun Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan konfirmasi terkait status sertifikasi lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Tim Liputan: MNT TV







