⚖️ Rubrik Hukum oleh Advokat Dr. Sambas, S. IP, SH, MH
MEDIA NUSANTARA TV |
Nikah siri, meskipun sah secara agama, tidak diakui secara hukum positif di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, seorang penghulu dapat terjerat tindak pidana jika proses pernikahan siri yang dilakukannya melanggar syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini dapat terjadi jika penghulu:
Melakukan pernikahan secara ilegal atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Melakukan pernikahan tanpa izin dari istri sah sebelumnya (bagi calon suami yang sudah menikah).
Mencatat pernikahan secara tidak sah atau membuat laporan palsu terkait pernikahan yang dilakukannya.
Dasar Hukum yang Dapat Dijerat
Penghulu yang terlibat dalam nikah siri yang melanggar hukum dapat dikenakan pidana berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 279 KUHP: Melarang Pernikahan Tanpa Syarat Sah
Pasal ini melarang adanya pernikahan yang tidak memenuhi syarat sah karena adanya pernikahan lain yang sudah ada sebelumnya.
Ancaman Pidana: Pelaku pernikahan yang sah tanpa izin dari pasangan sahnya dapat dihukum hingga lima tahun penjara.
Pasal 284 KUHP: Perzinahan
Pasal ini mengatur tentang perzinaan.
Implikasi: Nikah siri yang dilakukan oleh suami atau istri yang sudah memiliki pasangan sah (tanpa izin/terdapat larangan) dapat dianggap sebagai perbuatan perzinahan.
Ancaman Pidana: Diancam pidana penjara sembilan bulan.
Pasal 220 KUHP: Laporan Palsu
Pasal ini mengatur tentang laporan palsu.
Implikasi: Penghulu bisa dipidana jika ia dilaporkan dengan sengaja membuat laporan palsu terkait pernikahan yang dilakukannya (misalnya, membuat akta atau catatan palsu).
Contoh Kasus Pidana
Pelanggaran Pasal 279 KUHP: Seorang penghulu yang menikahkan pria yang sudah memiliki istri tanpa memperoleh izin yang sah dari istri sahnya, padahal ia mengetahui status pernikahan pria tersebut.
Pelanggaran Pasal 284 KUHP: Seorang penghulu yang menikahkan pasangan yang salah satunya masih terikat pernikahan yang sah dengan orang lain dan pernikahan tersebut dilaporkan sebagai perzinahan oleh pasangan sah.
Penting untuk Dicatat
Status Hukum Nikah Siri: Nikah siri di Indonesia tidak diakui secara hukum negara (hanya sah secara agama).
Konsekuensi Pidana: Penghulu dapat dikenakan pidana, termasuk pidana penjara dan denda, jika terbukti melakukan nikah siri yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.







