Musi Rawas Utara,Sumsel, Medianusantaratv.com,- Proses hukum kasus pembunuhan yang menewaskan Authon Wazir di ruang keuangan Dinas PUPR Musi Rawas Utara pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu, mulai menuai sorotan dari kalangan keluarga korban dan praktisi hukum.
Tersangka berinisial BN, yang diketahui merupakan tenaga honor (non-ASN) di Dinas PUPR Muratara, telah ditetapkan sebagai terdakwa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Namun, Dr. Sambas, SIP, SH, MH, selaku pengacara keluarga korban, menyampaikan sejumlah kejanggalan dan keprihatinan terhadap proses hukum yang berjalan. Kepada awak media di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Dr. Sambas menilai terdapat potensi kekeliruan dalam arah dakwaan yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berdasarkan SP2HP Penyidik Nomor B/600X/2025/Reskrim tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim IPTU Nasirin, SH, MH, C.MSP, disebutkan bahwa telah diperiksa ahli kejiwaan Dr. Adhe Herawaty, Sp.KJ, ahli pidana Dr. Artha Pebriyansah, SH, MH, serta saksi Idris.
Dari situ saya menduga JPU akan mendakwakan pelaku dengan pasal 44 ayat (2) KUHP tentang pelaku yang mengalami gangguan jiwa,” jelas Dr. Sambas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil investigasi pihaknya menunjukkan pelaku dalam kondisi sehat secara mental saat melakukan perbuatan tersebut.
“Pelaku bukan orang dengan gangguan jiwa. Ia masih aktif sebagai tenaga honor di Dinas PUPR Muratara, sesuai SK pengangkatan Kepala Dinas PUPR Musi Rawas Utara Nomor 809/015/KPTSDPUPR/2025 tertanggal 2 Januari 2025 yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Bahkan, pelaku tercatat aktif bekerja dan akun media sosialnya masih digunakan hingga sebelum kejadian,” ujarnya.
Selain itu, pihak pengacara juga mengungkap bahwa pelaku sempat mengancam korban sebelum insiden penikaman terjadi. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Dr. Sambas mengingatkan agar JPU berhati-hati dalam menyusun surat dakwaan.
“Saya memperingatkan agar JPU jangan asal copy paste dari BAP penyidik. Dakwaan harus disusun berdasarkan fakta yang sebenarnya dan hasil penyidikan yang objektif,” tegasnya.
Sebagai langkah hukum lanjutan, Dr. Sambas menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau, Kapolri, Kapolda Sumsel, Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan Kompolnas RI.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan adil, transparan, dan sesuai fakta hukum, demi tegaknya keadilan bagi keluarga korban.
Harapan keluarga korban, agar pelaku pembunuhan tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.( Tim Redaksi).







